Profil

Penegakan hukum di indonesia saat ini menjadi tantangan bagi para penegak hukum yang ada, antaranya adalah advokat/pengacara, namun untuk memfasilitasi hal tersebut di butuhkan suatu wadah yang telah di atur oleh undang-undang sehingga dapat bergerak secara profesional, rujukan kami adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagai mana mengatur tentang persekutuan perdata yaitu FIRMA, dalam hal ini adalah Firma yang bergerak dibidang pelayanan jasa Bantuan Hukum secara profesional sehingga pelayanan hukum dapat di pastikan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjalankan managemen control oleh para pengurus yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Dengan system Focus Terintegrasi, para partner Advokat dan/atau Legal Consultant dapat bekerja sama dengan tim secara professional dan berkompeten sehingga menghasilkan pendampingan yang berkualitas.

 

COST

Klien Tetap

Ditarik iuran Perbulan / Pertahun

Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar dimuka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum atau dapat juga by invoice bulanan

Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.

Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.

Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang.

Keuntungan Klien Tetap

Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena klien tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.

Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.

Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.

Klien Tidak Tetap

KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :

 

  1. Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
  2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.

KLIEN YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM

  1. Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
  2. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
  3. Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
  4. Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

PROGRESS REPORT

Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa “Veritas Law Firm Indonesia” akan mendapatkan laporan, baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.