Bidang Layanan

VLFI menawarkan berbagai layanan jasa Pendampingan Hukum  professional dan tuntas untuk menyelesaikan masalah Hukum Anda baik Litigasi Maupun Non-Litigasi

Hukum Perdata

  • Mengajukan Gugatan Perdata;
  • Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
  • Mengajukan Eksekusi;
  • Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
  • Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
  • Mendampingi perkara melalui arbitrase

Hukum Pidana

  • Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
  • Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
  • Mengajukan Pra-Peradilan;
  • Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

Tata Usaha Negara

  • Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
  • Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
  • menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

Perdata Agama

  • Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
  • Mengajukan permohonan penetapan waris;
  • Mengajukan permohonan hak asuh anak;
  • Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
  • Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).

Ketenagakerjaan/PHI

  • Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kerja
  • Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
  • Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial
  • mendampingi ditingkat tripartit, mediasi, konsoliasi dan arbitrase

Bisnis

  • Pendirian Badan Usaha/Hukum
  • Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
  • Akuisisi
  • Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
  • Kepailitan
  • Likuidasi
  • Pengambil Alihan (Take Over)

Mahkamah Konstitusi

  • Mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
  • Mengajukan permohonan perselisihan tentang hasil pemilu.
  • mengajukan jawaban atau klarifikasi atas permohonan perselisihan tentang hasil pemilu
  • Melakukan segala tindakan hukum yang dipandang baik dan benar dan tidak bertentangan dengan hukum untuk kepentingan klien