VLFI menawarkan berbagai layanan jasa Pendampingan Hukum professional dan tuntas untuk menyelesaikan masalah Hukum Anda baik Litigasi Maupun Non-Litigasi
Hukum Perdata
- Mengajukan Gugatan Perdata;
- Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Eksekusi;
- Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
- Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
- Mendampingi perkara melalui arbitrase
Hukum Pidana
- Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
- Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
- Mengajukan Pra-Peradilan;
- Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.
Tata Usaha Negara
- Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
- Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
- menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
Perdata Agama
- Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
- Mengajukan permohonan penetapan waris;
- Mengajukan permohonan hak asuh anak;
- Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
- Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).
Ketenagakerjaan/PHI
- Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kerja
- Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial
- mendampingi ditingkat tripartit, mediasi, konsoliasi dan arbitrase
Bisnis
- Pendirian Badan Usaha/Hukum
- Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger)
- Akuisisi
- Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off)
- Kepailitan
- Likuidasi
- Pengambil Alihan (Take Over)
Mahkamah Konstitusi
- Mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
- Mengajukan permohonan perselisihan tentang hasil pemilu.
- mengajukan jawaban atau klarifikasi atas permohonan perselisihan tentang hasil pemilu
- Melakukan segala tindakan hukum yang dipandang baik dan benar dan tidak bertentangan dengan hukum untuk kepentingan klien
